Assalmualikum Wr.Wb
Rekan-rekan semua kita sudah lama tidak berjumpah rasa kangen semakin mendalam ohy sahabat semua, apa kalian sehat semua, semoga saja kalau diantara kalian ada yang sakit semoga Allah yang maha esa memberikan kesembuhan dan bagi yang sehat semoga terus di berikan kesehatan. amin, baiklah sahabat semua kali ini saya ingin berbagi artikel mengenahi tatatertib dalam ujian ,mungkin kebanyakan orang bertanya-tanya buat apa ada ujian,buat apa ada tata tertib, adanya ujian ya untuk melihan kemampuan kita ,untuk menjadi batu loncatan atau sebagainya, nah klw tata terib itu untuk memaksimalkan kegiatan ujian, karna sesuatu tampa ada aturan pasti semua akan kacau balau maka dari itu adanya tata tertib untuk menghindari semua itu. maka dari itu saya membagi artikel ini semoga bermanfaat untuk kalian semua yang sedang mencari artikel ini. salam sejatera.
TATA TERTIB PENGAWAS UTS
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1.
Persiapan UTS
- Lima belas (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UTS telah hadir di kantor panitia
- Pengawas Ruang UTS menerima Naskah Soal UTS , Amplop LJ UTS
2.
Pelaksanan UTS
- Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang UTS 5 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
- Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta UTS untuk tidak membawa, buku atau catatan lain, , kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UTS kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
- Pengawas Ruang membacakan tata tertib UTS
- Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir UTS
- Pengawas Ruang membagikan soal UTS kepada peserta dan memandu serta memerikasa pengisian identitas peserta UTS (nomor ujian,) sebelum waktu UTS dimulai.
- Setelah seluruh peserta UTS selesai mengisi formulir identitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal,
- Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
- Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas ruang mempersilahkan peserta UTS untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca doa.
- Selama UTS berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasan sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Pengawas Ruang di larang membawa alat komunikasi
- Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan UTS
- Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dan soal UTS yang diujikan.
- Setelah waktu UTS selesai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk berhenti megerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJ UTS
- Pengawas Ruang menyusun secara urut LJ UTS dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ UTS diserati dengan daftar hadir Peserta dan kemudian ditandatangai oleh Pengawas Ruang di dalam ruang ujian.
Kubang Sari, 2 Februari 2019
Mengetahui,
KETUA PANITIA