Desember 2021 - BERMACAM-MACAM TOPIK BLOG

Kamis, 30 Desember 2021

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEGIKUTI ATURAN PONDOK

Setiap lembaga memiliki aturan masing-masing, dengan adanya aturan sehingga semua kegiatan akan berjalan dengan baik, tapi kadang seorang tidak mau menerima dengan aturan tersebut, entah karna malas mengikuti,anti aturan atau alasany yang lainnya, tapi yang pastinya dengan adanya aturan semua kegiatan akan berjalan dengan baik.

Pada kali ini saya akan membagikan contoh surat pernyataan, semoga ini bisa menjadi refrensi buat kalian. Semoga bermanfaat

Kamis, 23 Desember 2021

Jumat, 17 Desember 2021

CONTOH KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 21058 TAHUN 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama. Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren. “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi. Ketentuan, persyaratan, dokumen kelengkapan dan prosedur pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren bisa dibaca di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Kamis, 16 Desember 2021

Serah terima berkas ( muadalah)

    Arti serah terima dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyerahan dan penerimaan (tentang berkas, tanggung jawab, dan sebagainya), pihak yang satu menyerahkan dan pihak yang lain menerima. dengan adanya serah terima ini sehingga semua berkas bisa selesai. 

Tanda Terima Dokumen 

KOP ......

Nomor: 01/DMU/XII/2021 

Jum’at, 3 Desember 2021 Telah diterima beberapa dokumen Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Pesantren Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren Modern Darul Mukhlisin dengan perincian sebagai berikut: 

    Dokumen-dokumen tersebut telah diterima dalam keadaan baik untuk dapat ditindaklanjuti sesuai isi surat. 

 

Pengirim                                                                                                  Penerima

 ...............                                                                                                         ……………………

Kamis, 09 Desember 2021

CONTOH PIAGAM STATISTIK PESANTREN

PERATURAN YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH KEMENTRIAN AGAM REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama. Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren. Pesantren yang ada diwilayah Kabupaten Malang bisa mengajukan pendaftaran keberadaan Pesantrennya online melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi. Ketentuan, persyaratan, dokumen kelengkapan dan prosedur pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren bisa dibaca di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.