TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN TULIS
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
1. Persiapan UTS
- Lima belas (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UTS telah hadir di kantor panitia
- Pengawas Ruang UTS menerima Naskah Soal UTS , Amplop LJ UTS
2. Pelaksanan UTS
- Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang UTS 5 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
- Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta UTS untuk tidak membawa, buku atau catatan lain, , kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UTS kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
- Pengawas Ruang membacakan tata tertib UTS
- Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir UTS
- Pengawas Ruang membagikan soal UTS kepada peserta dan memandu serta memerikasa pengisian identitas peserta UTS (nomor ujian,) sebelum waktu UTS dimulai.
- Setelah seluruh peserta UTS selesai mengisi formulir identitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal,
- Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
- Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas ruang mempersilahkan peserta UTS untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca doa.
- Selama UTS berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasan sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Pengawas Ruang di larang membawa alat komunikasi
- Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan UTS
- Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dan soal UTS yang diujikan.
- Setelah waktu UTS selesai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk berhenti megerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJ UTS
- Pengawas Ruang menyusun secara urut LJ UTS dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ UTS diserati dengan daftar hadir Peserta dan kemudian ditandatangai oleh Pengawas Ruang di dalam ruang ujian.
Kubang Sari, 24 Oktober 2021
Mengetahui,
KETUA PANITIA