SURAT
PERNYATAAN
No.
03/DM/C-d/XII/2017
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Iwan Saepudin
Jabatan : Santri
Instansi :
KMI ( Kulliyatul-Mualimin Walmualimat Al-Islamiyyah)
Alamat
Instansi : Kubang sari Rt.05/05
Ds.Tenjolaut Kec.Cikalong Wetan
Kab.Bandung Barat
Telp Kantor :
Alamat Rumah :
Ds.Tenjolaut Kec.Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat
TelpRumah/HP :
Yang
dalam hal ini atas nama Iwan Saepudin yang berkedudukan,
Ds.Tenjolaut Kec.Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat sesuai surat keputusan Nomor
03/DM/A-a/ XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017, menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa Kami sudah melanggar aturan disiplin pondok yang sudah sisepakati oleh
pimpinan pondok pesantren Darul Mukhlisin, maka kami bersedia untuk menerima
keputusan dari Bapak Pimpinan adapun pelanggaran yang kami langgar sebagai
berikut:
1.
Mengulang
kejadian yang sama ( Memukul).
2.
Melanggara janji
yang pernah di berikan
3.
Tidak mengikuti
Disiplin yang sudah di sepakati.
Demikian surat pernyataan
ini kami buat dengan sesungguhnya guna untuk kepentingan tersebut di atas.
Tenjolaut,
12 Desember 2017
Mengetahui
Pimpinan Pondok, Terkait,
(_______________) (Iwan
Saepudin)